KELURAHAN BANGSAL ACEH KELURAHAN BANGSAL ACEH

Surat Keterangan Pindah Datang WNI/ Orang Asing Dalam Wilayah NKRI

 

Persyaratan Pelayanan :

1. Surat Pengantar dan Keterangan Pindah Datang mengetahui Desa/ Kelurahan dan Kecamatan asal;

2. KTP-el Asli serta di fotokopi 2 lembar;

3. KK Asli serta difotocopy masing-masing 2 lembar;

4. Fotocopy Surat Nikah KUA/ Akta Perkawinan Pencatatan Sipil/ Akta Cerai dari PA/ Akta Cerai Pencatatan Sipil;

5. Surat Izin/ persetujuan pindah dari suami/ istri bila salah satu pindah tempat (tandatangan diatas materai) mengetahui Desa/ Kelurahan (dalam 1 KK yang sama);

6. Surat izin/ persetujuan pindah dari Kepala Keluarga (tandatangan diatas materai) bila ada anggota keluarga diabawah 17 tahun pindah serta mengetahui Desa/ Kelurahan; dan

7. SKTT Asli bagi WNA pemegang KITAS/ Surat Kehilangan.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

Keterangan :

1. Pemohon melengkapi berkas persyaratan;

2. Pemohon mendaftar ke Loket Pelayanan Informasi dan Registrasi;

3. Berkas diterima Petugas informasi di Loket Pelayanan Informasi dan Registrasi;

4. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi berkas dan memberikan Form Pelayanan Multi Dokumen kepada Pemohon;

5. Petugas Registrasi mencatat Riwayat Pelayanan Dokumen terhadap Pemohon secara elektronik;

6. Pemohon membawa Form Pelayanan Multi Dokumen kepada Petugas Operator Pelayanan Dalam;

7. Petugas Operator merekam data ke dalam Database Kependudukan melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kepedudukan) dan mencetak Surat Keterangan Pindah Datang; dan

8. Petugas Operator menyerahkan Surat Keterangan Pindah Datang kepada pemohon.

Jangka Waktu Penyelesaian :

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang yaitu 1 hari kerja.

Biaya/tarif :

Rp 0,-/ tidak dipungut biaya (gratis).

 

Read Next

Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga dari Kelurahan