Surat Keterangan Pindah Datang WNI/ Orang Asing Dalam Wilayah NKRI
Persyaratan Pelayanan :
1. Surat Pengantar dan Keterangan Pindah Datang mengetahui Desa/ Kelurahan dan Kecamatan asal;
2. KTP-el Asli serta di fotokopi 2 lembar;
3. KK Asli serta difotocopy masing-masing 2 lembar;
4. Fotocopy Surat Nikah KUA/ Akta Perkawinan Pencatatan Sipil/ Akta Cerai dari PA/ Akta Cerai Pencatatan Sipil;
5. Surat Izin/ persetujuan pindah dari suami/ istri bila salah satu pindah tempat (tandatangan diatas materai) mengetahui Desa/ Kelurahan (dalam 1 KK yang sama);
6. Surat izin/ persetujuan pindah dari Kepala Keluarga (tandatangan diatas materai) bila ada anggota keluarga diabawah 17 tahun pindah serta mengetahui Desa/ Kelurahan; dan
7. SKTT Asli bagi WNA pemegang KITAS/ Surat Kehilangan.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
Keterangan :
1. Pemohon melengkapi berkas persyaratan;
2. Pemohon mendaftar ke Loket Pelayanan Informasi dan Registrasi;
3. Berkas diterima Petugas informasi di Loket Pelayanan Informasi dan Registrasi;
4. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi berkas dan memberikan Form Pelayanan Multi Dokumen kepada Pemohon;
5. Petugas Registrasi mencatat Riwayat Pelayanan Dokumen terhadap Pemohon secara elektronik;
6. Pemohon membawa Form Pelayanan Multi Dokumen kepada Petugas Operator Pelayanan Dalam;
7. Petugas Operator merekam data ke dalam Database Kependudukan melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kepedudukan) dan mencetak Surat Keterangan Pindah Datang; dan
8. Petugas Operator menyerahkan Surat Keterangan Pindah Datang kepada pemohon.
Jangka Waktu Penyelesaian :
Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang yaitu 1 hari kerja.
Biaya/tarif :
Rp 0,-/ tidak dipungut biaya (gratis).
Add Comment