Surat keterangan Pindah
Persyaratan Pelayanan:
1. Surat keterangan tempat tinggal dari Desa/ Kelurahan dan Kecamatan;
2. Fotocopy KITAS;
3. Fotocopy Paspor;
4. Surat keterangan dari sponsor; dan
5. Fotocopy Surat Nikah.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur ;
1. Pemohon melengkapi berkas persyaratan;
2. Pemohon mendaftar ke Loket Pelayanan Informasi dan Registrasi;
3. Berkas diterima Petugas informasi di Loket Pelayanan Informasi dan Registrasi;
4. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi berkas dan memberikan Form Pelayanan Multi Dokumen kepada Pemohon;
5. Petugas Registrasi mencatat Riwayat Pelayanan Dokumen terhadap Pemohon secara elektronik;
6. Pemohon membawa Form Pelayanan Multi Dokumen kepada Petugas Operator Pelayanan Dalam;
7. Petugas Operator merekam data ke dalam Database Kependudukan melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kepedudukan) dan mencetak SKTT; dan
8. Petugas Operator menyerahkan SKTT kepada pemohon.
Jangka Waktu Penyelesaian :
Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan Penerbitan SKTT yaitu 1 hari kerja.
Biaya/tarif :
Rp 0,-/ tidak dipungut biaya (gratis).
Add Comment