KELURAHAN BANGSAL ACEH KELURAHAN BANGSAL ACEH

Surat keterangan Pindah

Persyaratan Pelayanan:

1. Surat keterangan tempat tinggal dari Desa/ Kelurahan dan Kecamatan;

2. Fotocopy KITAS;

3. Fotocopy Paspor;

4. Surat keterangan dari sponsor; dan

5. Fotocopy Surat Nikah.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur ;

1. Pemohon melengkapi berkas persyaratan;

2. Pemohon mendaftar ke Loket Pelayanan Informasi dan Registrasi;

3. Berkas diterima Petugas informasi di Loket Pelayanan Informasi dan Registrasi;

4. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi berkas dan memberikan Form Pelayanan Multi Dokumen kepada Pemohon;

5. Petugas Registrasi mencatat Riwayat Pelayanan Dokumen terhadap Pemohon secara elektronik;

6. Pemohon membawa Form Pelayanan Multi Dokumen kepada Petugas Operator Pelayanan Dalam;

7. Petugas Operator merekam data ke dalam Database Kependudukan melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kepedudukan) dan mencetak SKTT; dan

8. Petugas Operator menyerahkan SKTT kepada pemohon.

Jangka Waktu Penyelesaian :

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan Penerbitan SKTT yaitu 1 hari kerja.

Biaya/tarif :

Rp 0,-/ tidak dipungut biaya (gratis).

Read Previous

Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga dari Kelurahan

Read Next

Surat Keterangan Tidak Mampu